Berita Terbaru KPAI Minta Pemerintah Segera Laksanakan Pendidikan Gratis







[caption id="" align="aligncenter" width="800"]Berita Terbaru KPAI Minta Pemerintah Segera Laksanakan Pendidikan Gratis Sumber gambar: https://editorialkaltim.com/pendidikan-gratis-untuk-negeri-dan-swasta-kpai-minta-pemerintah-patuhi-putusan-mk/[/caption]

Berita Terbaru, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait penyelenggaraan pendidikan gratis pada jenjang pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.



MK Tegaskan Pendidikan Dasar Wajib Gratis bagi Semua Anak


Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada Mei 2025 menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” merupakan kewajiban negara. Artinya, seluruh penyelenggara pendidikan dasar, termasuk yang dikelola masyarakat (sekolah swasta), tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta didik.


Aris Adi Leksono, Anggota KPAI yang membidangi pendidikan, menyatakan bahwa keputusan ini menjadi langkah krusial dalam menjamin hak pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.




“Putusan MK ini adalah bentuk penguatan mandat konstitusi bahwa negara bertanggung jawab penuh terhadap pendidikan dasar anak. Ini bukan hanya soal biaya, tapi soal keadilan sosial bagi anak-anak Indonesia dari semua lapisan masyarakat,” jelas Aris dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).



Pendidikan Gratis sebagai Solusi Penurunan Angka Putus Sekolah


Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, sekitar 29,21% dari total 30,2 juta anak di Indonesia tidak melanjutkan pendidikan, dengan alasan utama adalah kendala ekonomi. KPAI meyakini bahwa penyediaan pendidikan gratis secara merata akan secara signifikan menurunkan jumlah anak yang putus sekolah.


Aris menambahkan bahwa kehadiran negara di sektor pendidikan dasar tidak cukup hanya berupa regulasi, tetapi harus dalam bentuk implementasi nyata di lapangan.




“Ini peluang besar untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang ramah anak, inklusif, dan bebas biaya pada tahap paling dasar. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya di atas kertas,” tambahnya.



KPAI Dorong Perubahan dalam Sistem Pendidikan Nasional


Selain mendesak agar putusan MK segera dijalankan, KPAI juga mengusulkan agar substansi putusan tersebut dimasukkan dalam revisi UU Sisdiknas. Aris menilai penting adanya kejelasan mengenai pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.



Sorotan terhadap Penggunaan Anggaran Pendidikan


KPAI juga menyoroti masih adanya sejumlah pemerintah daerah yang belum mengalokasikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk sektor pendidikan sebagaimana diamanatkan undang-undang. Selain itu, penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai belum efektif karena masih banyak digunakan untuk keperluan operasional dibandingkan kebutuhan belajar peserta didik.


Oleh karena itu, KPAI menganjurkan agar pemerintah melakukan penghitungan ulang terhadap unit cost pendidikan per anak. Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik pungutan liar sekaligus meningkatkan mutu pendidikan dasar secara menyeluruh.



Amanah Konstitusi yang Harus Dilaksanakan



“Kami berharap semua pemangku kepentingan pendidikan mengambil sikap proaktif terhadap putusan ini. Ini adalah amanah hukum dan konstitusi yang harus diwujudkan demi masa depan anak-anak bangsa,” pungkas Aris.



KPAI menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi dan seluruh pihak yang turut berperan dalam memperjuangkan lahirnya putusan ini. Menurut mereka, ini adalah langkah progresif menuju pemenuhan hak anak Indonesia atas pendidikan gratis yang merata dan adil.






Untuk mendapatkan informasi dan berita terbaru lainnya, ikuti Editorial Kaltim di Instagram melalui tautan berikut: https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *